JAKARTA: Kementerian Luar Negeri RI mengaku belum mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan pihak asing melalui kedutaan dengan perwira tinggi TNI yang intinya hendak menawarkan kerja sama untuk mengusung Sri Mulyani menjadi orang nomor satu di Indonesia pada 2014.
Menurut juru bicara Kemenlu Michael Tene, Jumat (22/7), Kemenlu bukan lembaga penegak hukum yang bisa menginvestigasi pelanggaran hukum ataupun dugaan ancaman keamanan nasional. “Saya tahunya dari media juga,” ujar Michael via sambungan telepon.
Menurut Michael, saat ada diplomat asing yang diduga melanggar hukum ataupun mengancam keamanan nasional, Indonesia memilik mekanisme hukum. Aparat yang berwenang seperti Mabes Polri ataupun Badan Intelijen Negara (BIN) dapat segera melaporkan kepada Kemenlu RI. Baru setelah itu Kemenlu RI dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk persona non grata.
“Contoh, beberapa puluh tahun lalu, ada diplomat asing yang diberi persona non grata karena melakukan kegiatan mata-mata. Itu atas laporan dari penindak hukum kita,” tutur Michael.
Michael mengatakan Kemenlu RI tidak bisa begitu saja memberi persona non grata tanpa bukti yang kuat. Apalagi, pemberian persona non grata juga bisa memberi dampak bagi hubungan bilateral antara Indonesia dan negara yang bersangkutan. Hal itu membuat informasi mengenai adanya pelanggaran oleh diplomat asing harus akurat dan memiliki bukti-bukti yang jelas. (SZ/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Bertambah, Korban Tewas Jadi Tujuh Orang
- Akbar Tanjung: Sulit Menjatuhkan Anas
- Hentikan Provokasi dari Duta Besar
- Jelang Rakornas Petinggi Demokrat Temui Marzuki Alie
- Rakornas Harus Putuskan Benny Dinonaktifkan
+ Arsip Berita Indonesia - Belum Ada Laporan Pihak Asing Lobi TNI.
--
Source: http://arsipberita.com/show/belum-ada-laporan-pihak-asing-lobi-tni-274082.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar