dok/b8Pemkot Jakarta Barat melalui suku dinas perternakan dan perikanan akan meningkatkan pengawasan kesehatan, keamanan dan kelayakan konsumsi daging sapi, ayam serta ikan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1432 H.
Kepala Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat Drh. Kusdiana mengatakan pengawasan ini berguna dalam menjamin kualitas daging yang akan dikonsumsi warga setempat.
“Razia daging akan dilakukan di supermaket, swalayan dan pasar tradisional seminggu sebelum puasa hingga lebaran,” katanya saat dihubungi, Jumat (22/7/2011).
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan laboratorium dari Dinas Peternakan dan Perikanan DKI untuk bersama-sama mengawasi peredaran daging sapi, ayam maupun ikan yang ada di wilayah Jakarta Barat.
“Kami memastikan setiap ternak yang didatangkan dari daerah pemasok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan daerah asal. Kalau tidak ada Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan daerah asal, maka ternak atau daging tersebut akan kami tahan,” ujar Kusdiana.
Kusdiana menambahkan, daging ternak yang ditenggarai tidak layak konsumsi kemudian diperiksa oleh dokter hewan di laboratorium.
“Hal ini untuk melindungi masyarakat Jakarta dari bahaya penyakit berasal dari hewan ternak dan ikan,” terangnya.
Pengawasan juga akan dilakukan baik di gudang importer atau distributor maupun pasar tradisional dan swalayan serta supermaket.
Dikatakan Kusdiana, peningkatan pengawasan perlu dilakukan mencegah adanya oknum memanfaatkan kondisi tingginya permintaan. Biasanya pihak tidak bertanggungjawab itu menjual daging yang tidak sehat, atau tidak layak jual.
“Pengawasan diutamakan untuk memastikan daging sapi, ayam dan ikan tidak mengandung formalin, pemalsuan dan pencampuran daging babi serta ayam bangkai,” jelasnya.
Untuk lokasi dan waktu pelaksanaan, Kusdiana menolak memberitahukan, sebab dikhawatirkan pelaksanaan tempat razia bocor sehingga para pelaku langsung mengamankan daging yang tidak layak jual.
“Kalau pelaksanaannya seminggu sebelum puasa, sedangkan tempatnya nanti kalau kami mau mulai razianya, wartawan akan diberitahu,” ujarnya.
Lanjut Kusdiana, bagi pedagang daging yang ditemukan menjual daging tidak layak jual hanya dalam kisaran 2-3 kilogram saja, maka pedagang tersebut hanya akan diberikan teguran dan diberi pembinaan khusus.
“Namun jika menjual daging tidak layak jual dan konsumi hingga ratusan kilogram, maka pedagang tersebut bisa dikenakan tindakan pidana,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 1989 tentang Pengawasan dan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah DKI Jakarta, pedagang yang melanggar akan dikenakan kurungan tiga bulan dan denda sebanyak Rp5 juta. (Aef/At)
Dibaca 7 X
source: berita8 news
Berita Lain:- Ki Kusumo Dukung Fatwa Haram Tawuran
- Gunung Berapi Alaska Berstatus Awas
- Pemimpin Kelompok Separatis Spanyol Dihukum 377 Tahun Penjara
- 50 Militer Afghanistan Tewas dalam Operasi NATO
- Dinkes: Salon Rawan Penyebaran HIV/AIDS
+ Arsip Berita Indonesia - Jelang Ramadhan, Pemkot Jakbar Tingkatkan Pengawasan Daging.
--
Source: http://arsipberita.com/show/jelang-ramadhan-pemkot-jakbar-tingkatkan-pengawasan-daging-274069.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar