JAKARTA: Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang menjadi terpidana penyimpangan dana asuransi kesehatan DPRD setempat periode 1999-2004, Muhammad Syafri Chap, Sabtu (9/7) malam ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung.
Penangkapan tersebut atas kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung dengan tim jaksa Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, di Jakarta.
“Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung, dan Minggu (10/7) pagi diterbangkan ke Tebing Tinggi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang bersangkutan, kata dia, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Kasus tersebut bermula pada APBD tahun anggaran 2004 dianggarkan Premi Asuransi Kesehatan untuk 25 anggota DPRD setempat sebesar Rp500 juta. Kemudian agar uang premi askes tersebut bisa diambil atau dikuasai, maka sebagian Premi tersebut sebesar Rp454,4 juta, dialihkan jadi Premi Asuransi Jiwa. “Sedangkan sisanya Rp44,1 juta, tetap digunakan sebagai Asuransi Kesehatan,” katanya.
Pengalihan sebagian premi tersebut mengingat pada akhir masa pertanggungan, premi akan hangus. “Sedangkan premi asuransi jiwa pada akhir masa pertanggungan premi bisa diklaim/dibayarkan kembali,” katanya.
Untuk menjalankan maksud itu, terpidana selaku ketua DPRD menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama dengan Rina Wita, Manager Operasional Eksekutif AJB Bumi Putera 1912 Cabang Medan tertanggal 31 Maret 2004. “Hingga merugikan keuangan negara cq Pemko Tebing Tinggi Rp454,4 juta,” katanya. (Ant/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Musim Kering Riau Terus Berlanjut Kebakaran
- Ketua MK Bantah Ada Suap Putusan Pemilu Kada Ulang Pekanbaru
- Rustriningsih Tutup Kemungkinan Kembali ke Nasional Demokrat
- Staf Khusus Presiden Minta Staf Khusus Presiden Palsu Ditangkap
- Marzuki: Anggota Wanbin Berhak Sarankan SBY Tindak Kader Nakal
+ Arsip Berita Indonesia - Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Tebing Tinggi.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kejaksaan-tangkap-ketua-dprd-tebing-tinggi-264113.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar