7.10.2011

Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Tebing Tinggi


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Dirdik%2520doorstop%2520memperlihatkan%2520uang%2520sitaan%2520dan%2520tersangka Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Tebing Tinggi

Minggu, 10 Juli 2011 01:09 WIB

JAKARTA: Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang menjadi terpidana penyimpangan dana asuransi kesehatan DPRD setempat periode 1999-2004, Muhammad Syafri Chap, Sabtu (9/7) malam ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung.

Penangkapan tersebut atas kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung dengan tim jaksa Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, di Jakarta.

“Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung, dan Minggu (10/7) pagi diterbangkan ke Tebing Tinggi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang bersangkutan, kata dia, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Kasus tersebut bermula pada APBD tahun anggaran 2004 dianggarkan Premi Asuransi Kesehatan untuk 25 anggota DPRD setempat sebesar Rp500 juta. Kemudian agar uang premi askes tersebut bisa diambil atau dikuasai, maka sebagian Premi tersebut sebesar Rp454,4 juta, dialihkan jadi Premi Asuransi Jiwa. “Sedangkan sisanya Rp44,1 juta, tetap digunakan sebagai Asuransi Kesehatan,” katanya.

Pengalihan sebagian premi tersebut mengingat pada akhir masa pertanggungan, premi akan hangus. “Sedangkan premi asuransi jiwa pada akhir masa pertanggungan premi bisa diklaim/dibayarkan kembali,” katanya.

Untuk menjalankan maksud itu, terpidana selaku ketua DPRD menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama dengan Rina Wita, Manager Operasional Eksekutif AJB Bumi Putera 1912 Cabang Medan tertanggal 31 Maret 2004. “Hingga merugikan keuangan negara cq Pemko Tebing Tinggi Rp454,4 juta,” katanya. (Ant/OL-04)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Tebing Tinggi.


mejiku 10 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/kejaksaan-tangkap-ketua-dprd-tebing-tinggi-264113.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com