“Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba Kejagung, dan Minggu (10/7) pagi diterbangkan ke Tebing Tinggi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Sabtu mmalam.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1213K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Agustus 2010 bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang bersangkutan, kata dia, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Kasus tersebut bermula pada APBD tahun anggaran 2004 dianggarkan Premi Asuransi Kesehatan untuk 25 anggota DPRD setempat sebesar Rp500 juta. Kemudian agar uang premi askes tersebut bisa diambil atau dikuasai, maka sebagian Premi tersebut sebesar Rp454,4 juta, dialihkan jadi Premi Asuransi Jiwa. “Sedangkan sisanya Rp44,1 juta, tetap digunakan sebagai Asuransi Kesehatan,” katanya.
Pengalihan sebagian premi tersebut mengingat pada akhir masa pertanggungan, premi akan hangus. “Sedangkan premi asuransi jiwa pada akhir masa pertanggungan premi bisa diklaim/dibayarkan kembali,” katanya.
Untuk menjalankan maksud itu, terpidana selaku ketua DPRD menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama dengan Rina Wita, Manager Operasional Eksekutif AJB Bumi Putera 1912 Cabang Medan tertanggal 31 Maret 2004. “Hingga merugikan keuangan negara cq Pemko Tebing Tinggi Rp454,4 juta,” katanya. (R021/Z002/K004)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Falsafah Pendidikan Indonesia Terpenggal
- Bakso Ikan Blue Merlin Diminati Turis Asing
- 840 Guru Ngaji Waykanan Dapat Insentif
- Tiga Gerilyawan Islam Tewas Dalam Bentrokan Senjata di Kashmir – (d)
- Gerilyawan Pakistan Serang Kendaraan, Tewaskan 6 Orang
+ Arsip Berita Indonesia - Ketua DPRD Tebing Tinggi Ditangkap.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ketua-dprd-tebing-tinggi-ditangkap-264139.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar