JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melindungi siapapun terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlit di Jakabaring, Palembang, yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“KPK belum bisa percaya dengan isi pesan yang disebutkan dari Nazaruddin dari BBm (Blackberry Massenger). KPK akan telusuri dulu isi BBm tersebut, benar atau tidak,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (4/7).
Sikap KPK yang tidak mau percaya begitu saja isi BBm Nazaruddin yang beredar tersebut, menurut Johan, bukanlah upaya untuk melindungi pihak tertentu. “Perlu diketahui dulu apakah itu benar atau tidak. Ya Nazaruddin harus hadir di sini dulu, diperiksa dulu, ditanya benar atau tidak,” ujar dia.
Penegasan bahwa KPK tidak sedang berusaha melindungi pihak mana pun dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlit senilai RP191 miliar tersebut, disampaikan pula oleh Johan dengan bukti telah melakukan pemanggilan berulang-kali kepada Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan.
Nazaruddin melalui BBm beberapa waktu lalu menyampaikan pesan kepada wartawan tentang keterlibatan delapan politisi lain yang diduga juga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan Wisma Atlit di Palembang.
Tidak hanya itu, melalui penasehat hukumnya, OC Kaligis, Nazaruddin juga mengatakan bahwa dirinya yakin pernyataannya tersebut akan menimbulkan hujan bantah dari politisi yang ia sebut dalam BBm itu. Nazaruddin dalam BBm itu pun yakin bahwa KPK tidak berani untuk menindaklanjuti isi pesannya tersebut. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Jet NATO Tingkatkan Serangan Bom di Libya
- Suu Kyi Lakukan Perjalanan Pertama Sejak Dibebaskan
- Pendiri Demokrat Turun Gunung
- 10 Orang Tewas dalam Serangan di Irak
- NATO Terus Bombardir Libya
+ Arsip Berita Indonesia - KPK Mengaku tidak Lindungi Siapapun dalam Kasus Nazaruddin.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kpk-mengaku-tidak-lindungi-siapapun-dalam-kasus-nazaruddin-260458.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar