JAKARTA: Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil nama-nama yang disebutkan Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet.
“Sulit. Karena itu bukan bukti awal. Dan yang dikatakan Nazaruddin juga masih sebatas rumor. Tidak cukup bukti untuk memanggil nama-nama itu semua,” ujar Iberamsjah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (2/7).
Karena masih rumor dan belum adanya bukti yang cukup kuat. KPK pun tak bisa berbuat apa-apa. Menurut Iberamsjah, menghadapi kasus ini KPK menjadi tidak berani. Jika KPK sampai nekad memanggil Angelina, Wayan, dan Nirwan, salah-salah justru bisa dituntut balik.
“KPK enggak berani. Nanti kalau main panggil, bisa dituntut balik. Apalagi nama yang disebutkan Nazaruddin juga hanya dari pesan singkat (BBM),” terang Iberamsjah.
KPK bisa memanggil Angelina, Wayan, dan Nirwan dengan catatan,Nazaruddin melalui pengacaranya OC Kaligis bisa memberikan atau menghadirkan bukti-bukti yang kuat. “Mungkin dengan menghadirkan bukti penerimaan uang sebesar Rp9 miliar seperti yang disebutkan Nazaruddin,” imbuh Iberamsjah.
Ketimbang fokus apakah KPK bisa memanggil tiga nama itu, Iberamsjah menilai KPK lebih mengutamakan upayakan memulangkan Nazaruddin kembali ke Indonesia. “Yang paling penting secepat mungkin KPK membawa pulang Nazaruddin. Lagipula presiden sudah menyatakan dukungannya kepada KPK,” tandasnya.
Wakil Ketua KPK M Jasin ketika ditanya apakah akan memanggil ketiga nama yang disebutkan Nazaruddin menjawab,”Ya, tergantung kepentingan Tim Penyidik KPK.” (*/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Hama Menentang, Gubernur Ditendang
- Ini Dia 18 Parpol yang Sudah Daftar Verifikasi
- Daftar Verifikasi Parpol tak Juga Bertambah
- Harta Miliaran Tersimpan di Kuil Kerala
- Wapres Batal Tinjau Akademi Sorowako
+ Arsip Berita Indonesia - KPK Sulit Periksa Orang yang ‘Dinyanyikan’ Nazaruddin.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kpk-sulit-periksa-orang-yang-dinyanyikan-nazaruddin-259236.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar