Pencabutan izin usaha itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan yang bersangkutan.
Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan itu (tanggal 6 Juni 2011).
Sebelumnya, Menkeu juga mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi PT Artha Jasa Indonesia karena tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang usaha asuransi.
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011.
Setelah izin usahanya dicabut, maka PT Artha Jasa Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
Perusahaan itu juga diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
Artha Jasa juga diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha PT Multi Mitra Trust sebagai perusahaan pialang asuransi.
Pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor: Kep-293/KM.10/2011 tanggal 31 Maret 2011. Pencabutan izin usaha berlaku sejak penetapan Keputusan Menteri Keuangan itu. (A039/A027/K004)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Ekubis
Berita Lain:- Jelang Ramadhan Harga Sembako Terus Naik
- Wali Kota: PAD Belum Dapat Imbangi Dana Pusat
- Pemkab Lampung Selatan Batasi Pengecer BBM
- Malaysia Kembali Deportasi Ratusan TKI
- Telkomsel Bermitra 45 Operator di 35 Negara
+ Arsip Berita Indonesia - Menkeu Cabut Izin Usaha Asuransi Lloyd Indonesia.
--
Source: http://arsipberita.com/show/menkeu-cabut-izin-usaha-asuransi-lloyd-indonesia-263754.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar