JAKARTA: Jaksa penuntut umum Australia tidak meneruskan tuntutan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) di bawah umur.
Konsulat Jenderal Rebuplik Indonesia (Konjen RI) di Sidney Australia mengabarkan Pengadilan Magistrate Court Brisbane mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut gugatan kepada tiga anak buah kapal (ABK) di bawah umur. Mereka adalahOse Lani, 15, Ako Lani, 16, dan John Ndollu, 17.
“Chris Callaghan, Hakim di pengadilan Magistrate Court Brisbane, per tanggal 1 Juli 2011, telah mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut umum untuk mencabut gugatan kepada ketiganya yang dituduh keterlibatan dalam aktivitas penyelundupan pencari suaka ke Australia,” ujar Konjen RI di Sidney Gary RM Jusuf dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7).
Jaksa penuntut umum memutuskan tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran). Menurutnya status di bawah umur ketiga WNI ini merupakan pertimbangan penting bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pencabutan kasus tersebut dari proses pengadilan.
Sebelumnya, Perwakilan RI di Sydney telah berhasil meminta agar ketiga anak tersebut dipisahkan dari penjara untuk orang dewasa sambil menunggu keputusan pengadilan atas status ketiganya. Mereka dipindahkan ke penginapan (motel) khusus dan diawasi oleh Dinas Sosial Australia.
Namun upaya pembebasan WNI di Australia masih panjang. Pasalnya kini masih terdapat sekitar 500 ABK ditahan di seluruh Australia. Apalagi beberapa diantaranya diduga masih berusia di bawah 19 tahun.
“Pembebasan Ose Lani, Ako Lani dan John Ndollu ini merupakan gambaran komitmen dan kerjasama erat Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam penanggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kerjasama dalam penanganan ABK/WNI di bawah umur (minors) yang berhadapan dengan hukum di Australia,” tulisnya. (Yoi/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Ben Ali Divonis 15 Tahun, Miliki Tak Sah Senjata
- Suryadharma Terpilih Sebagai Ketua Umum PPP
- RUU BPJS Berlarut-larut, DPR Ogah Disalahkan
- Suryadharma Ali Hampir Dipastikan Pimpin PPP Lagi
- Putusan MK Buka Peluang Peserta Pemilu 2014 Membeludak
+ Arsip Berita Indonesia - Pengadilan Australia Batalkan Tuntutan Terhadap Tiga WNI.
--
Source: http://arsipberita.com/show/pengadilan-australia-batalkan-tuntutan-terhadap-tiga-wni-261312.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar