7.13.2011

Pengaduan Konstitusional Dipertimbangkan MK


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Rabu, 13 Juli 2011 01:14 WIB

20110712 114548 MK.1 ok Pengaduan Konstitusional Dipertimbangkan MK

Foto : Mahkamah Konstitusi–MI/Panca Syurkani/cs

JAKARTA: Peradilan atas pengaduan konstitusional oleh warga negara (constitutional complaint) sedang dipertimbangkan untuk menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Karena di meja saya setiap hari selalu saja ada pengaduan yang bukan wewenang MK. Tetapi juga tidak menjadi wewenang peradilan lain karena belum ada peradilannya,” tukas Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, usai bertemu dengan Hakim Konstitusi MK Jerman Rudolf Mellinghoff, Jakarta, Selasa (12/7).

Mahfud menerangkan, dalam pertemuan bersama Rudolf di sela-sela Simposium Internasional Negara Demokrasi Konstitusional, dirinya mendiskusikan tentang penerapan pengaduan konstitusional di Jerman.

“Di Jerman itu kasus yang paling banyak tentang constitutional complaint-nya, dan di sana dalam satu tahun lebih dari enam ribu. Kalau masalah judicial review UU jarang,” tutur Mahfud.

Pengadilan perkara pengaduan konstitusional itu, kata Mahfud, di Indonesia masih menjadi wacana yang diskusikan di dunia akademis.

Meskipun begitu, dirinya menganggap pengaduan konstitusional itu sebaiknnya dibuka, namun untuk mewujudkan sistem itu pihaknya membiarkan hal tersebut menjadi wacana diskusi di kampus-kampus.

Hal tersebut, ujar Mahfud, akan menjadi pintu bagi pemberlakuan peradilan perkara pengaduan konstitusional. Bila MK disebut serakah karena mengambil banyak kewenangan, ia menyatakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu boleh saja dicabut, seperti peradilan sengketa hasil pemilu dan sengketa kewenangan lembaga negara.

Yang penting, katanya, kewenangan pengaduan konstitusional itu diberikan oleh konstitusi.”Meskipun ada disertasi yang menyatakan constitutional complaint bisa diberlakukan tanpa mengubah UUD, bisa melalui yurisprudensi saja. Kita belum berani kesitu. Itu secara akademik saya setuju tapi secara institusional kewenangan MK harus diberi konstitusi itu sendiri,” tukasnya.

Mahfud pun menerangkan contoh perkara pengaduan konstitusional yaitu ketika ada dua putusan di pengadilan yang sama-sama final tetapi bertentangan seperti persoalan sertifikat tanah. (*/OL-10) 

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Pengaduan Konstitusional Dipertimbangkan MK.


mejiku 13 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/pengaduan-konstitusional-dipertimbangkan-mk-266056.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com