JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat verifikasi partai politik dinilai akan membuat jumlah partai politik pada pemilu 2014 makin menjamur. Hal ini justru memperluas peluang konflik dan potensi kecurangan.
DPR sendiri tetap berikhtiar melakukan penyederhanaan jumlah partai politik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok. “Peserta pemilu 2014 akan berlipat. Yang menggugat tambah banyak, perselisihan tambah ramai. Kerumitan akan semakin tinggi. Artinya peluang seperti mafia pemilu akan semakin besar,” ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/7).
Putusan MK itu memupus upaya penyederhanaan partai yang telah dirancang DPR. Namun, menurut Hakam, mimpi penyederhanaan partai masih bisa diwujudkan melalui revisi UU Pemilu. “Kami memang harus menata ulang UU Pemilu,” imbuhnya.
Hakam menjelaskan putusan MK sebenarnya tidak berkorelasi dengan ambang batas parlemen (parliamentary threashold / PT). Karena PT dihitung sesudah pemilu. “Putusan MK itu hubungannya dengan kepesertaan pemilu. Kalau PT itu dihitung setelah pemilu. Jadi sebenarnya tidak ada hubungan dengan ambang batas parlemen,” ujarnya. (Wta/OL-04)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Perolehan Suara SDA kian Jauh Tinggalkan Muqowam
- Perolehan Suara SDA kain Jauh Tinggaklan Muqowam
- Nazaruddin sekadar Wayang
- SDA dan Muqowam Bersaing Ketat, Yani masih Kosong
- Kemenakertrans: Wapadai Penipuan Calo TKI
+ Arsip Berita Indonesia - Putusan MK Buka Peluang Peserta Pemilu 2014 Membeludak.
--
Source: http://arsipberita.com/show/putusan-mk-buka-peluang-peserta-pemilu-2014-membeludak-261297.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar