7.08.2011

Aniaya Pembantu, Pasutri Jadi Pesakitan


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

916331 10174707072011@aniaya Aniaya Pembantu, Pasutri Jadi Pesakitan
ilustrasi/intPasangan suami istri (pasutri) William dan Ny Gunawan, Kamis (7/7/2011), harud duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dituduh menganiaya dan mengeroyok pembantunya.

Dua terdakwa yang tidak ditahan oleh Kejaksaan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka W,  menganiaya pembantunya, Ningsih, di tempat usaha mereka di Ruko Palem Lestari, Cengkareng, hingga korban luka pada wajah dan tubuhnya.

Majelis hakim yang dipimpin Kemal Tampubolon mengagendakan pemeriksaan saksi.

Namun pihak JPU tidak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda. Eka selaku JPU enggan memberikan komentar soal tidak ditahannya pasutri itu.

Dalam kasus ini kedua terdakwa diancam pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (ans/ded)  

Dibaca 14 X

source: berita8 news

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Aniaya Pembantu, Pasutri Jadi Pesakitan.


dewi.pw 08 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/aniaya-pembantu-pasutri-jadi-pesakitan-262996.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com