ilustrasi/intPasangan suami istri (pasutri) William dan Ny Gunawan, Kamis (7/7/2011), harud duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dituduh menganiaya dan mengeroyok pembantunya.
Dua terdakwa yang tidak ditahan oleh Kejaksaan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka W, menganiaya pembantunya, Ningsih, di tempat usaha mereka di Ruko Palem Lestari, Cengkareng, hingga korban luka pada wajah dan tubuhnya.
Majelis hakim yang dipimpin Kemal Tampubolon mengagendakan pemeriksaan saksi.
Namun pihak JPU tidak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda. Eka selaku JPU enggan memberikan komentar soal tidak ditahannya pasutri itu.
Dalam kasus ini kedua terdakwa diancam pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (ans/ded)
Dibaca 14 X
source: berita8 news
Berita Lain:- Gubernur Sorot SDM Lurah di Jakarta
- Ombak Tinggi, Hasil Tangkapan Turun
- Pasukan RI dan AS Latihan Militer di Laut Jawa
- Priya: Greenpeace Harus Angkat Kaki
- Kanit Reskrim Cipondoh Tewas Kecelakaan
+ Arsip Berita Indonesia - Aniaya Pembantu, Pasutri Jadi Pesakitan.
--
Source: http://arsipberita.com/show/aniaya-pembantu-pasutri-jadi-pesakitan-262996.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar