MATARAM: Pengurus Ikatan Advokat Indonesia tengah merangkul unsur legislatif di DPR guna mempercepat perubahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar kisruh di tubuh advokat segera berakhir.
“Kami sedang mengupayakan pembahasan perubahan Undang Undang Advokat itu, setelah dengan unsur eksekutif, kini dengan DPR,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis, saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Sabtu (23/7).
Pelantikan itu juga sekaligus mencakup Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin di Pulau Lombok dan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikadin NTB.
Todung mengajak pengurus Ikadin di wilayah NTB untuk berbuat banyak terkait perubahan Undang Undang Advokat itu.
Upaya tersebut antara lain mengidentifikasi anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) NTB, kemudian berkoordinasi untuk memperjuangkan percepatan perubahan Undang Undang Advokat.
“Dengan dukungan kawan-kawan di NTB, kita akan mencapai tujuan. Kita perlu membentuk federasi advokat Indonesia sebagai wadah perkumpulan para advokat dari berbagai organisasi,” ujarnya.
Todung menganjurkan semua anggota Ikadin terlibat aktif mendorong wakil rakyat NTB yang duduk di Senayan, untuk ikut memperjuangkan perubahan Undang Undang Advokat agar lebih aspiratif.
Menurut dia, perlu ada kampanye perubahan Undang Undang Advokat secara berkelanjutan karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
“Kalau ada 250 sampai 500 orang advokat asal NTB yang bersatu dan mendesak DPR untuk mempercepat perubahan Undang Undang Advokat, tentu akan sangat baik dan Insya Allah perjuangan kita akan berhasil,” ujarnya.
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat dengan nomor perkara Nomor 66-71-79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2010, belum menyelesaikan kisruh di dunia advokat.
Putusan itu tidak memberikan tawaran penyelesaian masalah advokat yang sebenenarnya bersedia menata organisasi advokat.
Menurut dia, MK mengambil sikap mengambang dengan memberikan putusan ne bis in idem atas perkara yang diajukan, padahal secara faktual terdapat banyak hal penting yang patut dipertimbangkan untuk kepentingan penegakan dan kepastian hukum yang melibatkan para advokat.
“Dari putusan MK itu jelas tidak ada penegasan organisasi advokat mana yang tunggal. Tidak juga ditegaskan bahwa organisasi advokat lain tidak perlu ada, sehingga para advokat boleh saja punya wadah lain,” ujarnya. (Ant/OL-3)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Demokrat Segera Data Kader Bermasalah
- Pakar Nuklir Iran Ditembak Mati
- 377 Tahun Penjara untuk Tokoh Separatis Basque
- 32 Tewas Dalam Tabrakan Kereta di China
- 32 Tewas Akibat Kecelakaan KA di China
+ Arsip Berita Indonesia - Ikadin Rangkul DPR Percepat Perubahan UU Advokat.
--
Source: http://arsipberita.com/show/ikadin-rangkul-dpr-percepat-perubahan-uu-advokat-274524.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar