JAKARTA: Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Erwin Syahril mengingatkan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk agar menaati berbagai produk undang-undang (UU), khususnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, berkenaan dengan akuisisi Indosiar.
“KPPU tidak akan menolerir sebuah perusahaan yang melakukan akuisisi jika jelas-jelas melanggar UU. Kita harus membenah semua sistem di negara ini agar menjadi semakin baik,” katanya di Jakarta, Rabu (6/7).
Erwin mengakui, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari staf KPPU terkait rencana akuisisi Indosiar oleh PT EMTK, yang juga memiliki SCTV dan O Channel. “Biasanya, kalau ada laporan dari staf ke komisi, kami langsung membahasnya dan mengambil sikap terkait akuisisi sebuah perusahaan. Sampai saat ini, kami belum menerima laporan itu,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, ada dua cara atau model pelaporan dari sebuah perusahaan yang ingin mengakuisisi perusahaan lain. Pertama, perusahaan pengakuisisi berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU, apakah rencana akuisisi itu sudah sesuai dengan UU atau tidak. “KPPU akan memberikan bantuan informasi, tetapi bantuan itu bukan sebuah keputusan,” katanya.
Kedua, perusahaan pengakuisisi memberi tahu KPPU setelah mengakuisisi sebuah perusahaan. “Ini banyak terjadi. KPPU kemudian melakukan penelitian atau investigasi dan jika terbukti melanggar UU, maka kami langsung menolak akuisisi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad menambahkan, pihaknya baru menerima notifikasi dari PT EMTK terkait akuisisi Indosiar. “Kami baru menerima notifikasi mereka dan butuh 90 hari kerja untuk memberikan hasilnya,” ujar dia. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Euro Melemah Karena Penurunan Peringkat Portugal
- Dua Kapal Cepat di Pelabuhan Merak Rusak
- Saham Eropa Ditutup Lebih Rendah
- Harga Minyak Merosot Karena Krisis Zona Euro
- Lagarde: IMF Adakan Pertemuan Tentang Yunani Pada Jumat
+ Arsip Berita Indonesia - KPPU Ingatkan PT EMTK Taati UU Penyiaran.
--
Source: http://arsipberita.com/show/kppu-ingatkan-pt-emtk-taati-uu-penyiaran-262150.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar