JAKARTA: Pro kontra terkait RUU BPJS belum menemukan titik terang. Pemerintah tetap tidak setuju dengan wacana peleburan empat badan penjaminan sosial yang ada, dan kukuh untuk membentuk BPJS baru. Soal transformasi tersebut, pemerintah minta DPR untuk lebih berhati-hati.
Dikemukakan Menkum dan HAM Patrialis Akbar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/7), ditinjau dari aspek legal, transformasi BPJS berbenturan dengan peraturan perundangan yang ada.
Dari aspek operasional, kata dia, mungkin saja bisa menghilangkan sebagian hak peserta bila terjadi peleburan empat perseroan tersebut. Pengalihan dinilai dapat menimbulkan gejolak ekonomi, mengingat Rp190 triliun telah diinvestasikan dalam portofolio. Belum lagi akan ditemui risiko-risiko baru yang terkait dengan teknologi.
“Kita harus sangat hati-hati. Kita tidak mau UU ini lahir tapi menimbulkan masalah baru,” tegas Patrialis.
Demikian pula diungkapkan oleh Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar. Menurutnya, perubahan status itu akan berimplikasi ada penyesuaian sejumlah Undang-Undang. Misalnya, UU tentang BUMN, UU tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan pemerintah yang menaungi setiap hukum BUMN tersebut. (OL-8)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Pemerintah Siapkan Lahan 350 Hektare
- Ada Cadangan Risiko Fiskal Rp3,23 Triliun
- Harga Minyak Merosot Karena Keraguan Utang AS
- Belanja Pegawai Idealnya Dipisah dari DAU
- Nilai Transaksi “Lampung Fair” Capai Rp18,3 Miliar
+ Arsip Berita Indonesia - Pemerintah Kukuh Bentuk BPJS Baru.
--
Source: http://arsipberita.com/show/pemerintah-kukuh-bentuk-bpjs-baru-270526.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar