7.15.2011

Penguatan Kewenangan Bawaslu Belum Final


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

SWk8rVjwWQ Penguatan Kewenangan Bawaslu Belum Final

Jumat, 15 Juli 2011 01:09 WIB

JAKARTA: Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu ternyata belum final.

Upaya memperkuat Bawaslu dengan memberi kewenangan untuk memutus tersebut mendapat penolakan dari fraksi PKS. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Agus Purnomo khawatir, jika diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, justru Bawaslu yang nanti sulit diawasi.

“Memutus itu bukan otoritas Bawaslu. Karena pertama Bawaslu itu bukan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan penyidikan. Kedua, kalau keputusan Bawaslu final dan mengikat, Bawaslu menjadi tidak bisa diawasi,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (14/7).

Bawaslu akhirnya hanya diberikan kewenangan untuk menyelesaikan persengketaan pemilu. Sedangkan untuk masalah adminsitratif, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dieksekusi.

“Sengketa pemilu ini di luar persoalan PHPU (perselisihan hasil pemilhan umum), administasi dan etik. Kalau diistilahkan itu seperti tipiring, tindak pidana pemilu yang ringan,” jelas Ketua Tim Perumus Ganjar Pranowo.

Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, sambung dia, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi kepada KPU. Jika rekomendasi tersebut tidak dieksekusi, maka KPU dapat diadukan dan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Persoalan tidak etisnya karena dia tidak mau melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Melanggar rekomendasi berarti melanggar etik,” jelas politisi PDIP ini.

Rapat Tim Perumus, dilanjutkan pada Senin mendatang (18/7). Saat ini , setidaknya masih terdapat tiga poin krusial yang masih harus dibahas. Yakni mengenai syarat calon anggota KPU, komposisi DKPP dan anggaran pemilu kada. (Wta/OL-2)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Penguatan Kewenangan Bawaslu Belum Final.


whitefox 15 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/penguatan-kewenangan-bawaslu-belum-final-267851.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com