7.04.2011

UU Mata Uang tidak Istimewakan Batam


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Untitled 1jtex UU Mata Uang tidak Istimewakan Batam

Senin, 04 Juli 2011 01:21 WIB

BATAM: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan Batam tidak akan mendapat pengecualian saat Undang Undang Mata Uang mewajibkan semua transaksi di Indonesia menggunakan rupiah mulai 2014.

“Tidak ada perlakuan khusus untuk Batam atau daerah lain di perbatasan,” kata Harry di Batam, Minggu (3/7).

Menurut dia, berdasarkan UU Mata Uang, setiap perusahaan asing yang menggunakan sistem kepegawaian Indonesia dan menerima pegawainya di Indonesia harus membayar gaji dengan mata uang rupiah, termasuk warga negara asing yang diterima bekerja di Indonesia.

“Pengecualian hanya diberikan pada pegawai perusahaan asing yang direkrut di luar negeri,” ucap dia.

Menurut Harry, transaksi dalam rupiah juga berlaku untuk transaksi APBN atau APBD dengan pihak luar negeri yang berlangsung di Indonesia.

Meski tidak ada perlakuan khusus, ia mengungkapkan, dalam penerapan UU mata uang ada masa transisi untuk daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Tahap awal setelah disahkan adalah sosialisasi yang diserahkan ke dua

lembaga, pemerintah dan Bank Indonesia,” kata dia.

Pasal 33 UU Mata Uang menyebutkan jika mata uang rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (Ant/OL-2)

Source: media indonesia

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - UU Mata Uang tidak Istimewakan Batam.


moon4you 04 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/uu-mata-uang-tidak-istimewakan-batam-259666.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com