BATAM: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menegaskan Batam tidak akan mendapat pengecualian saat Undang Undang Mata Uang mewajibkan semua transaksi di Indonesia menggunakan rupiah mulai 2014.
“Tidak ada perlakuan khusus untuk Batam atau daerah lain di perbatasan,” kata Harry di Batam, Minggu (3/7).
Menurut dia, berdasarkan UU Mata Uang, setiap perusahaan asing yang menggunakan sistem kepegawaian Indonesia dan menerima pegawainya di Indonesia harus membayar gaji dengan mata uang rupiah, termasuk warga negara asing yang diterima bekerja di Indonesia.
“Pengecualian hanya diberikan pada pegawai perusahaan asing yang direkrut di luar negeri,” ucap dia.
Menurut Harry, transaksi dalam rupiah juga berlaku untuk transaksi APBN atau APBD dengan pihak luar negeri yang berlangsung di Indonesia.
Meski tidak ada perlakuan khusus, ia mengungkapkan, dalam penerapan UU mata uang ada masa transisi untuk daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Tahap awal setelah disahkan adalah sosialisasi yang diserahkan ke dua
lembaga, pemerintah dan Bank Indonesia,” kata dia.
Pasal 33 UU Mata Uang menyebutkan jika mata uang rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. (Ant/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Harga Ikan Air Tawar Naik Rata-rata Rp2.000/Kg
- Pemerintah Revitalisasi Pasar Dekat Perbatasan RI-Timor Leste
- Belanja Pegawai Ancam Kebangkrutan 124 Daerah
- Sembako Naik, Sayuran Sampai 100 Persen
- Toyota Bawa Mobil Konsep dan Pamerkan Dyna
+ Arsip Berita Indonesia - UU Mata Uang tidak Istimewakan Batam.
--
Source: http://arsipberita.com/show/uu-mata-uang-tidak-istimewakan-batam-259666.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar