Ist/InternetKepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, menangkap seorang dukun pijat, Rahmanto Asmoro Dijaya (57), karena diduga telah mencabuli tiga pasiennya.
“Untuk sementara, jumlah korban yang melapor baru tiga orang. Mereka dicabuli ketika berobat dan pijat di rumah tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Wahyu Satrio Wibowo, Rabu (20/7/2011).
Namun, penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut kini terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban (pencabulan) terus bertambah.
Kepada petugas, pelaku mengakuo perbuatan itu dilakukan karena tergoda kemolekan tubuh pasien, padahal antara korban dan pelaku merupakan tetangga dekat di Dusun Krajan Wetan, Desa Kalak, Kecamatan Donorojo.
Polisi sendiri kini masih sedang mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini, ada tiga korban yang melaporkan perbuatan tak senonoh pelaku yakni JM (37), RL (18), dan RK (46).
Ketiga perempuan itu mengaku mengalami tindakan tidak mengenakkan saat meminta tolong pada pelaku untuk dipijat. Selain bekerja serabutan, pria dengan satu anak ini dikenal sebagai ahli pijat tradisional.
AKP Wahyu Satrio Wibowo menjelaskan pelaku semula hanya memijat sebagaimana biasa, namun tangannya terus bergerilya ke “daerah terlarang” hingga mengarah pada tindak pencabulan.
Perbuatan tidak senonoh itu, menurut versi pengakuan korban, tidak hanya terjadi sekali saja. Saat pertama kali dilakukan, korban tidak berontak karena Rahmanto berdalih itu merupakan bagian dari proses penyembuhan.
Alasan pelaku rupanya diterima oleh para korban. Merasa mendapat kesempatan lagi, kemudian pelaku mengulangi perbuatan kembali. Namun aksi kedua ini menjadi yang terakhir. Karena dianggap sudah kelewatan dan para korban akhirnya melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat. Sejumlah personel Polsek Donorojo langsung melakukan penangkapan atas diri pelaku, sesaat setelah korban melapor ke pihak berwajib.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya ini harus meringkuk di tahanan Mapolres Pacitan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 289 KUHP dan pasal 81 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak karena salah seorang korbannya diketahui masih di bawah umur. (Aef/At)
Dibaca 7 X
source: berita8 news
Berita Lain:- Teman Bunuh Teman Dituntut Tiga Tahun Penjara
- Terapi di Rel, Rasanya Seperti di Surga
- Panji Gumilang Dicecer 29 Pertanyaan Oleh Polri
- Polres Gunung Kidul Dapat Kapal Patroli
- Polres Gunungkidul Dapat Kapal Patroli
+ Arsip Berita Indonesia - Tersangka Pencabulan Berkedok Dukun Pijat Diciduk Polisi.
--
Source: http://arsipberita.com/show/tersangka-pencabulan-berkedok-dukun-pijat-diciduk-polisi-272395.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar