JAKARTA: Bank Mutiara yang kini di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan dilepas seharga Rp6,7 triliun atau setara dengan dana yang dikeluarkan saat pemerintah melalukan penyelamatan (bailout) terhadap bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu pada 2008 lalu.
Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto di Jakarta, Senin (11/7) menyampaikan, pemerintah ingin mendorong bank-bank BUMN membeli saham Bank Mutiara. Hal tersebut ditujukan agar bank-bank BUMN dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya melalui pertumbuhan anorganik.
Terkait penawaran itu, berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual oleh LPS paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali.
Untuk Bank Mutiara, penawaran akan dilakukan hingga November 2011. Jika belum laku, penawaran akan diperpanjang pada tahun-tahun berikutnya hingga November 2013. LPS akan melepas Bank Mutiara kepada penawar dengan harga tertinggi.
Sampai dengan akhir tahun Bank Mutiara menargetkan asetnya mencapai Rp12 triliun. Sampai dengan Mei 2011, aset bank tersebut mencapai Rp11,59 triliun. (ML/OL-2)
Source: media indonesia
Berita Lain:- Bank Pelat Merah tidak Bernafsu Beli Bank Mutiara
- Sultan: Revitalisasi Stasiun Tugu untuk Kenyamanan
- Pangsa Pasar Honda Melonjak
- Dubes Jepang Berharap Kerja Sama Inalum Berlanjut
- Pemerintah-swasta Kerja Sama Bertekad Kembangkan Ekspor
+ Arsip Berita Indonesia - Harga Bank Mutiara setara Nilai Bailout.
--
Source: http://arsipberita.com/show/harga-bank-mutiara-setara-nilai-bailout-265206.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar