Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) (istimewa)
“Kasih kesempatan kepada warga yang hanya mampu membeli Premium bersubsidi,” katanya usai Istighasah peringatan Isra` Mi`raj. Nabi muhammad SAW dan menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan 1432 Hiriyah di Jakarta, Kamis malam.
Ditanya soal hukum agama yang mengarah pada imbauan tersebut ia menyatakan tak mau berkomentar karena bukan bidangnya.
Soal bahan bakar minyak ini, menurut anggota dewan penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sifatnya memang hanya imbauan, tidak boleh berupa fatwa haram.
“Saya sudah `crosscheck` ke Pak Ma`ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI -red) bahwa tak ada fatwa haram, karena itu hanya pendapat pribadi ketika ditanya wartawan soal subsidi BBM.,” katanya.
Menurut dia, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa pengharaman premium bersubsidi terhadap orang yang mampu karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
“Banyak persoalan besar lainnya yang memerlukan fatwa MUI. Jangan hanya memfatwakan haram pemakaian BBM bersubsidi lalu MUI jadi kacangan dan meurunkan kredibilitas ulama,” katanya pada istighasah yang dihadiri sekitar 50 anggota IPHI itu.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, anggota IPHI sebagai warga yang diberi kelebihan materi oleh Allah harus mendorong pemberdayaan umat melalui penguatan dan pengembangan lembaga yang sudah ada.
“Jumlah haji yang semakin banyak merupakan potensi yang bisa dikelola secara baik bagi tersebarnya kemakmuran umat, sehingga umat tidak lagi hanya menjadi buih yang bergerak menurut irama orang lain,” katanya.(*)
(D009)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
Source: AntaraNews.com – Peristiwa
Berita Lain:- Jusuf Kalla Bertemu PM Palestina Salam Fayyad
- Perintah Khusus Presiden Urgen Demi Penegakan Hukum
- Menkes Libya di Mesir Minta Bantuan Obat
- Usaha Solo Menjadi Kota Layak Anak
- Psikolog: Kesadaran Membangun Bangsa Masih Rendah
+ Arsip Berita Indonesia - IPHI Imbau Warga Mampu Pilih Pertamax.
--
Source: http://arsipberita.com/show/iphi-imbau-warga-mampu-pilih-pertamax-258105.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar