7.27.2011

Jam Kerja PNS DKI Berkurang


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
1008563620X310 Jam Kerja PNS DKI Berkurang KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) melintas keluar dari gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejalan dengan bulan Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberi keringanan berupa pengurangan jam kerja. Meski begitu, para PNS tetap harus menjaga disiplin kerja. "SK Gubernur soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada. Sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah. Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (26/7/2011).

Perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan yaitu untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai 08.00 hingga 15.30. Bagi para pegawai yang hendak menjalankan ibadah sholat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Untuk ibadah sholat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30 hingga 13.30.

Dengan adanya pengurangan jam kerja ini, Budhi menegaskan agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Karena itu, bagi PNS yang bolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab atau kinerja tidak baik, maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi berupa teguran lisan, pemotongan TKD, penundaan kenaikan jabatan atau gaji hingga pemecatan. "Jadi saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemprov DKI tidak bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD DKI Jakarta, Budi Utomo menjelaskan bahwa waktu istirahat bagi PNS ditiadakan selama Ramadhan. Biasanya, para PNS mendapat jatah waktu istirahat selama satu jam yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00.

Ia pun menegaskan tidak akan menolerir para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Untuk sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). . "Jadi PNS yang malas-malasan kerjanya selama bulan ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Sebab kedua peraturan tersebut tetap jalan baik saat bulan ramadhan atau bulan biasa," tandasnya.

Source: kompas megapolitan

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Jam Kerja PNS DKI Berkurang.


mejiku 27 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/jam-kerja-pns-dki-berkurang-276670.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com