Charles Marpaung, pejabat pembuat komitmen di Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI pada tahun 2009, Senin (11/7/2011), divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim yang diketuai, Masrudin Nainggolan, menilai Charles terbukti bersalah melakukan penggelembungan nilai proyek almatur pada tahun anggaran 2009.
Selain hukuman penjara, Charles juga diharuskan membayar denda senilai Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan Charles yang tidak melakukan survei terlebih dahulu dalam pengadaan, membuat rekanan memperoleh keuntungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ” tegas majelis hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Charles.
Ringannya hukuman, lantaran majelis menilai Kejaksaan tidak dapat membuktikan kalau Charles terbukti menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan. (ans/dom)
Dibaca 330 X
source: berita8 news
Berita Lain:- Gunung Lokon Meletus, Warga Diminta Mengungsi
- Polisi Ungkap Pabrik Ekstadi di Kamar Kos
- KPAI : MA Abaikan Perlindungan Anak
- KA Anjlok di India, 35 Orang Tewas, 200 Lainnya Luka-luka
- Disorot Penambahan Anggaran APBD DKI
+ Arsip Berita Indonesia - Mantan Pejabat Dinas Perindustrian dan Energi DKI Divonis 3 Tahun Penjara.
--
Source: http://arsipberita.com/show/mantan-pejabat-dinas-perindustrian-dan-energi-dki-divonis-3-tahun-penjara-265214.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar