7.12.2011

Mantan Pejabat Dinas Perindustrian dan Energi DKI Divonis 3 Tahun Penjara


Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

PENGADILAN TIPIKOR966348@ Mantan Pejabat Dinas Perindustrian dan Energi DKI Divonis 3 Tahun Penjara
Charles Marpaung, pejabat pembuat komitmen di Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI pada tahun 2009, Senin (11/7/2011), divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim yang diketuai, Masrudin Nainggolan, menilai Charles terbukti bersalah melakukan penggelembungan nilai proyek almatur pada tahun anggaran 2009.

Selain hukuman penjara, Charles juga diharuskan membayar denda senilai Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, perbuatan Charles yang tidak melakukan survei terlebih dahulu dalam pengadaan, membuat rekanan memperoleh keuntungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ” tegas majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Charles.

Ringannya hukuman, lantaran majelis menilai Kejaksaan tidak dapat membuktikan kalau Charles terbukti menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan. (ans/dom)

Dibaca 330 X

source: berita8 news

Berita Lain:

+ Arsip Berita Indonesia - Mantan Pejabat Dinas Perindustrian dan Energi DKI Divonis 3 Tahun Penjara.


bbc.biz 12 Jul, 2011


--
Source: http://arsipberita.com/show/mantan-pejabat-dinas-perindustrian-dan-energi-dki-divonis-3-tahun-penjara-265214.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Berita Unik Seputar Dunia. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com